Selasa 30 Mar 2021 04:44 WIB

Ini Alasan Wacana Wajib Zakat Bagi ASN Rentan Ditolak

Sistem perzakatan nasional dalam perundang-undangan bersifat sukarela.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono menjelaskan alasan wacana wajib zakat bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui peraturan presiden (perpres) rentan mendapat penolakan. Dalam sistem hukum di Indonesia, ia mengatakan, zakat bersifat sukarela dan bukan wajib.

"Rentan ditolak karena sesuai konstitusi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011), zakat bersifat voluntary. Jadi bukan di ranah sistem yang wajib," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (29/3).

Baca Juga

Yusuf mengatakan, kalau kemudian banyak ASN yang menolak, maka penolakan tersebut terbilang kuat karena dasar pewajiban ini hanya berdasarkan perpres. "Harusnya ya ngikut ke undang-undang, juga ke konstitusi. Dan kalau melihat ke dua itu, tidak ada landasan mewajibkan zakat," tuturnya.

Sekalipun aturan tersebut dibuat menjadi tidak wajib, lanjut Yusuf, maka akan memberi tekanan kepada kalangan ASN. "Kalau misalnya ada surat edaran tetapi mereka enggak mau ikut misalnya, enggak mau dipotong, akan ada sanksi sosial, 'wah dia gak mau bayar zakat', tetap akan ada tekanan ke ASN," ujarnya.

Ketika ingin mewajibkan pembayaran zakat bagi kalangan ASN, terang Yusuf, seharusnya UU Pengelolaan Zakat yang masih berlaku saat ini diamandemen terlebih dulu. "Jadi kalau peraturan undang-undangannya sudah diamandemen, baru itu kuat. Tetapi sekarang kalau ada perpres menurut saya itu salah arah," tuturnya.

Selain itu, Yusuf menjelaskan, sejak Indonesia merdeka sampai sekarang, sistem pengelolaan zakat nasional berada di ranah sukarela. Saat pemerintah ingin mengubah sistem tersebut dengan mewajibkan zakat, maka konsekuensi logisnya adalah syariat Islam yang lain juga harus diberlakukan seperti halnya di Aceh.

"Di Aceh, zakat wajib, tetapi hukum syariat (yang lain) juga wajib. Masak milih-milih. Syariat Islam diwajibkan tetapi hanya zakat, ya jadi lucu," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement