Selasa 30 Mar 2021 04:51 WIB

Saksi: Harry Van Sidabukke Dimintai 2 Sepeda Brompton

Harry Van Sidabukke merupakan terdakwa penyuap Juliari dalam kasus bansos.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Ilustrasi] Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyuap mantan menteri sosial Juliari P Batubara Harry Van Sidabukke disebut pernah dimintai dua unit sepeda Brompton oleh Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas diketahui sebagai operator mantan wakil ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ikhsan Yunus.

"Saya cuma diceritakan Harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," kata Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera Lucky Falian Setiabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga

Lucky bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Tapi saya tidak tahu kapan penyerahannya dan kurang tahu juga harganya, saya tidak mengerti sepeda," kata Lucky.

Yogas diketahui sudah menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK pada 10 Februari 2021. Dalam adegan rekonstruksi pada 1 Februari 2021, Yogas bertemu dengan seseorang bernama Deny Sutarman dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.