REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 9,5 wajib pajak per Senin (29/3). Otoritas pajak menargetkan 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan SPT masih jauh dari target. Padahal bagi wajib pajak orang tenggat waktunya tersisa dua hari lagi, sedangkan wajib pajak badan, terakhir disampaikan pada akhir April.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).
Berdasarkan rincian, wajib pajak orang pribadi yang sudah melapor SPT sebanyak 8,8 juta melalui e-Filling dan 319 ribu secara manual, sedangkan wajib pajak badan 246 ribu secara e-Filling dan 44 ribu secara manual.