REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan International Anti-Corruption Academy (IACA) menyelenggarakan pelatihan bagi penyelidik, penyidik, penuntut, dan pegawai KPK lainnya. Hal itu untuk meningkatkan kompetensinya dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan data dan informasi yang bersumber dari internet dan media sosial.
"Modus kejahatan korupsi semakin beragam dan rumit, baik yang hanya melibatkan pelaku domestik maupun antarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Senin (29/3).
Dia mengatakan, KPK harus terus meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan keterampilannya dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi yang semakin kompleks tersebut. Dia mengatakan, pengumpulan alat bukti tindak pidana korupsi dapat diperoleh dari beragam teknik dan informasi, salah satunya yang bersumber dari internet dan media sosial.
Ia mengatakan, informasi terkait peristiwa korupsi bisa saja tersedia di internet dan media sosial secara berlimpah. Karena itu, perlu suatu teknik investigasi khusus untuk mengidentifikasi dan menyelidiki peristiwa korupsi secara tepat, menyusun faktor pengenal unik, serta analisis hubungan online untuk dapat membuktikan hubungan antar-pihak yang terlibat.
Selain memberikan peningkatan kompetensi investigasi korupsi tersebut, IACA juga memberikan pelatihan terkait penerapan sikap integritas sebagai dasar sikap antikorupsi. Pelatihan yang digelar secara daring pada 23 Maret-1 April 2021 ini merupakan program Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Edukasi atau pendidikan antikorupsi menjadi salah satu tugas utama KPK selain tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Melalui peningkatan kapasitas pegawainya, KPK berharap dapat mengungkap berbagai modus korupsi yang semakin rumit secara optimal agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberikan pengembalian aset yang maksimal bagi negara.