REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah menetapkan pasien gagal ginjal kronik sebagai prioritas penerima vaksin Covid-19. Kebijakan vaksinasi tidak hanya melindungi pasien gagal ginjal tetapi juga tenaga medis.
“Ada perawat, dokter, keluarga pasien di rumah dan semua pihak karena tingkat interaksi yang tinggi dari dan ke rumah sakit," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/3) malam.
Ia mengatakan pasien gagal ginjal kronik adalah bagian dari populasi yang rentan terpapar virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dengan laju angka kematian penderita gagal ginjal tahap akhir di Indonesia berjumlah 250 ribu orang. "Kebijakan vaksinasi tidak hanya melindungi pasien gagal ginjal tetapi juga tenaga medis. Ada perawat, dokter, keluarga pasien di rumah dan semua pihak karena tingkat interaksi yang tinggi dari dan ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia para pasien gagal ginjal kronik harus melakukan perjalanan minimal delapan kali dalam satu bulan untuk menjalankan terapi hemodialisis di rumah sakit. "Ketika seorang pasien gagal ginjal terpapar Covid-19 dan tanpa gejala, mereka tidak bisa diisolasi di rumah dan harus tetap pergi ke rumah sakit untuk cuci darah. Bagi pasien, lebih mengkhawatirkan jika mereka tidak cuci darah dibandingkan terpapar Covid-19. Tidak cuci darah, sama saja menyerahkan nyawa kepada sang pencipta," katanya.
Desakan KPCDI sejalan dengan desakan dari tiga organisasi ginjal global yang meminta pemerintah di seluruh negara untuk memrioritaskan pasien gagal ginjal kronik yang menjalani proses dialisis untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Desakan itu sebelumnya dikeluarkan oleh American Society of Nephrology (ASN), The European Renal Association-European Dialysis and Transplant Association (ERA-EDTA) dan International Society of Nephrology (ISN).
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronik, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 jenis CoronaVac.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi melihat rekomendasi dari PAPDI tidak secara khusus memrioritaskan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada para pasien gagal ginjal kronik.
Akan tetapi, kata Siti Nadia, para pasien penderita gagal ginjal kronik sudah masuk menjadi kriteria sasaran yang akan mendapatkan vaksinasi. Dalam memberikan prioritas vaksinasi, Nadia masih merujuk pada rekomendasi yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), PAPDI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Secara umum sudah masuk di dalam kriteria dan mereka (pasien penderita gagal ginjal kronik) akan mendapatkan sasaran penerima vaksin," katanya.
Terkait pelaksanaan vaksinasi untuk pasien gagal ginjal, Nadia menyatakan semuanya akan dimasukan dalam skema vaksinasi nasional sama seperti dengan yang lainnya. "Jadi silakan datang tapi sesuai dengan usianya. Kalau lansia orang dengan penyakit ginjal dan usia 60 tahun sekarang sudah bisa divaksinasi. Atau apakah pasien tersebut (berprofesi) pemberi pelayanan publik dan memiliki gangguan ginjal pasti juga akan dapat vaksinasi," kata Siti Nadia Tarmizi.