REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aksi terorisme kembali menyerang dan menganggu kerukunan dan kedamaian di Indonesia. Kemarin, (28/3), terjadi ledakan bom di sebuah Gereja Katedral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Banyak pihak mengecam tindakan terorisme ini. Presiden Jokowi bahkan telah menyerukan agar Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik bom Makassar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga turut mengecam aksi terorisme tersebut. Selama ini, Kemenkominfo terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan terorisme.
Kemenkominfo memiliki dua fungsi terkait penanganan terorisme, yaitu pencegahan melalui berbagai media dan penindakan dengan cara menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.
"Kemenkominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujar Bambang Gunawan, Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo dalam rilisnya, Senin (29/3).
Bambang pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait insiden ledakan bom di Makassar. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya akan beredar luas di media sosial setelah terjadinya ledakan bom atau aksi teror terjadi.
“Tujuan dari mereka terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” ujar Bambang.
Baca juga : Condet Bukan Teroris
Pada kesempatan yang sama, Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemenkominfo Dikdik Sadaka mengatakan Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme.
“Kami melakukan tindakan bagi konten-konten website yang cenderung ke arah terorisme. Kami memonitor per hari, 24 jam. Jika ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” tegas Dikdik.