Selasa 30 Mar 2021 06:19 WIB

3 Orang Dicekal Terkait Pengadaan Barang Darurat Covid-19

Mereka dicekal selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, 3 Orang Dicekal Terkait Pengadaan Barang Darurat Covid-19 

 

Baca Juga

 

 

 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap tiga orang. Ketiga orang ini adalah pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut itu sedang berada di luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Dia melanjutkan, pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara. Ali mengatakan, permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.

Dia mengatakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencekal tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana tersebut. Dia melanjutkan, pencegahan berpergian itu dilakukan juga supaya para pihak terkait dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicekal tersebut. Ali memastikan, pihaknya segera menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, KPK memang telah menyatakan sedang menyidik kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat atau bansos di Bandung Barat tahun 2020. Kendati, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan indetitas tersangka dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, kasus tersebut baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait perkara tersebut. Penggeledahan terakhir yang dilakukan KPK menyasar Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (23/3) lalu.

"Di kedua lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali lagi.

Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement