jatimnow.com - Petualangan tiga waria berselancar di Aplikasi MiChat untuk menjaring para pria hidung belang di Surabaya akhirnya terhenti sementara. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng setelah terbukti merampas dan memeras.
Ketiga waria itu bernama Asep alias Tania (24) asal Bandar Lampung, Doni alias Natasya (27) asal Bandar Lampung dan Alfandi alias Maudy (23) asal Sulawesi.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, sindikat waria ini terungkapnya setelah seorang pria berinisial ES (32) asal Banyuwangi melapor. Dalam laporan ES mengaku dipukul dan dirampas ponsel dan uangnya oleh para waria itu saat masuk ke dalam hotel yang sudah dibooking.
"Perampasan itu dilakukan para tersangka karena korban membatalkan kencannya, setelah tahu cewek yang dipesannya dalam MiChat ternyata waria," ujar Sutrisno, Senin (29/3/2021).
Sutrisno menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wib, Jumat (19/3/2021). Setelah memesan cewek MiChat bersama Tania, korban diarahkan ke salah satu kamar hotel di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya.
Sampai di kamar hotel, korban kaget melihat cewek yang dipesannya itu ternyata tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi. Dari kenyataan itu, ES membatalkan kencannya.
"Tersangka kemudian meminta uang Rp 1,5 juta sebagai ganti rugi pembatalan. Namun korban tidak mau memberikannya. Kedua tersangka lain lalu datang dan melakukan kekerasan kepada korban dan juga pengancaman," paparnya.
Korban yang ketakutan segera melarikan diri keluar dari hotel menuju Polsek Genteng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Genteng mengecek CCTV hingga berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.
"Kami mencoba modus yang sama dengan melakukan pemesanan. Pada 23 Maret 2021 ketiga pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Sutrisno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di Surabaya. Korbannya dua orang, yaitu ES dan J.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak kencan pengguna aplikasi MiChat. Saat korban tiba di hotel, barang dan uangnya dirampas," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.