Selasa 30 Mar 2021 09:36 WIB

Ingat, Batas Laporan SPT Tersisa Satu Hari Lagi

Wajib pajak pun diimbau untuk segera melaporkan SPT Pajak secara online.

Rep: Novita Intan/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
[Ilustrasi] Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi tersisa sehari lagi. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melaporkan SPT Pajak  secara online melalui e-filing atau bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Otoritas pajak memiliki beragam cara agar wajib pajak patuh melaporkan SPT Tahunan termasuk melalui jalur pribadi melalui WhatsApp. “Kita memperluas layanan dengan memberikan layanan melalui (pesan singkat), jadi semua kantor diminta menyiapkan nomor WhatsApp untuk melayani wajib pajak,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak, Ani Natalia, kepada wartawan, Selasa (30/3).

Baca Juga

Ia mengatakan pengecekan valid tidaknya nomor dapat langsung dilihat pada unit kerja Ditjen Pajak www.pajak.go.id/unit-kerja yang merupakan saluran komunikasi KPP. Menurutnya laman tersebut berisi berbagai nomor telepon KPP di wilayah Indonesia hingga media sosial KPP tersebut. 

Jenis pelayanan pun beragam, mulai dari konsultasi perpajakan, permohonan NPWP dan EFIN, hingga layanan SPT. “Saat ini masing-masing KPP juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Salah satu imbauan tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp,” kata dia.

Hingga Senin (29/3), jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Pajaknya sebanyak 9,5 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak meningkat 884 ribu wajib pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,61 juta wajib pajak.

Baca juga : Batas Lapor SPT Tinggal Sehari, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Secara rinci, sebanyak 9,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing, sisanya 364 ribu wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di KPP. Tercatat sebanyak 8,89 juta wajib pajak orang pribadi dan 246 ribu wajib pajak badan sudah melaporkan SPT secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pada tahun ini Ditjen Pajak menargetkan 15,2 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sehingga jumlah 9,5 juta wajib pajak tersebut baru 62,5 persennya dari target tahun ini.

Ditjen Pajak menegaskan pada tahun ini tak ada relaksasi pelaporan SPT seperti 2020. Artinya, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Bagi mereka yang belum atau tidak melaporkan SPT Pajak akan mendapat sanksi administrasi, yakni Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan,” ucapnya.

Neilmaldrin menjelaskan saat ini pelaporan SPT pajak memiliki fitur baru yaitu face recognition untuk aktivasi nomor EFIN. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor melalui online sebelum batas akhir.

“Untuk masyarakat yang saat ini (belum lapor) bisa menggunakan layanan online. Apabila masih mau berkunjung pelayanan pajak ini dapat dilakukan pelaporan SPT Tahunan,” kata dia.

Baca juga : Pelaporan SPT Terakhir Besok, Ditjen: Belum Ada Perpanjangan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement