Selasa 30 Mar 2021 09:41 WIB

PN Jaktim Kembali Buka Layanan Streaming Sidang HRS

Sidang HRS dapat disaksikan langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan 'streaming' atau daring dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (30/3). Agenda sidang adalah pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).

Alex mengatakan layanan streaming sidang Rizieq Shihab itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. "Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," imbuhnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement