REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan 'streaming' atau daring dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (30/3). Agenda sidang adalah pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Alex mengatakan layanan streaming sidang Rizieq Shihab itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. "Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," imbuhnya.