Selasa 30 Mar 2021 09:45 WIB

Batas Lapor SPT Tinggal Sehari, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
[Ilustrasi] Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi tersisa sehari lagi. Untuk mempermudah, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id.

Namun, bagaimana jika lupa password untuk login? Wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali password-nya dengan cara mengeklik lupa password. 

Baca Juga

Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. 

Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan.

Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN? Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.

Kedua, wajib pajak dapat bertanya lewat Twitter dengan mention ke akun Twitter @kring_pajak. Ketiga, menelepon kring pajak nomor telepon 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Baca juga : Pelaporan SPT Terakhir Besok, Ditjen: Belum Ada Perpanjangan

Syarat yang harus dipenuhi untuk meminta nomor EFIN yang lupa, antara lain nomor pokok wajib pajak, nama lengkap, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat e-mail dan nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

Data tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak. Petugas kring pajak akan mencocokkan data yang diberikan oleh wajib pajak. Apabila data yang diberikan cocok, maka wajib pajak akan menerima e-mail dari [email protected]

Email akan berisi informasi nomor EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. Selanjutnya, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. 

Cara lainnya untuk mengetahui nomor EFIN adalah dengan mencari nomor EFIN di map berkas perpajakan Anda. Selain itu, Anda dapat mengecek kembali inbox e-mail yang digunakan untuk pendaftaran EFIN atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement