Selasa 30 Mar 2021 10:53 WIB

Tersangka Punya Banyak Satwa Dilindungi dari Indonesia Timur

Pengamanan dan penahanan tersangka, BKSDA meminta bantuan Polresta Surakarta.

Red: Bilal Ramadhan
Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo menjadi tersangka.

"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Solo, Senin (29/3).

Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, kata Muhammad Nur, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK.

Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Surakarta. Hasil penyidikan nanti, kata dia, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.

Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.

Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," kata Agus.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement