REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan di daerah yang tidak ada penularan Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19. Sholat berjamaah baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Ia menjelaskan tentang sholat dengan faf berjarak. Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan sholat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi sholat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
"Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika, Senin (29/3).
Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat (HR Ibnu Majah).
Mas’udi menerangkan, dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai atau pahala dan kesempurnaan sholat berjamaah. Karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi Muhammad SAW tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: Apabila seorang hamba melakukan amal saleh, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan saleh yang pernah ia lakukan dalam keadaan mukim lagi sehat (HR Abu Dawud).