Selasa 30 Mar 2021 11:47 WIB

Banyak Aset Wakaf tak Bersertifikat, Wapres Minta Perbaikan

Masih ada 39,78 persen aset wakaf yang belum bersertifikat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Presiden, Ma
Foto: dok Baznas
Wakil Presiden, Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta dilakukan perbaikan tata kelola wakaf, salah satunya dalam proses sertifikasi data aset wakaf. Wapres mengungkap, dalam laporan data aset wakaf nasional yang ia terima, masih banyak aset wakaf yang belum bersertifikat.

"Karenanya, saya ingin BWI terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf," kata Ma'ruf dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia “Era Baru Perwakafan Nasional Melalui Transformasi Digital", Selasa (30/3).

 

Wapres menjelaskan, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen atau 239.279 persil yang sudah bersertifikat. Sedangkan 39,78 persen yakni 158.043 persil masih belum bersertifikat.

 

Wapres mengingatkan, aset wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, bahkan dapat berubah statusnya menjadi bukan wakaf. Karena itu, ia berharap BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki sertifikasi tersebut.

 

Sebab, kata Wapres, terdapat kendala dalam sertifikasi tanah wakaf, yakni minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, dan biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain. 

 

"Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," kata Ma'ruf.

 

Namun demikian, Wapres mengingatkan BWI juga melakukan pembenahan tata kelola wakaf benda bergerak. Sebab, sesuai UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan lainnya.

 

Ini juga dikuatkan dengan diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern 

 

"Saya ingin mendorong agar BWI mengoptimalkan potensi wakaf yang ada, misalnya dengan menggali wakaf dari perusahaan atau membuat CSR menjadi wakaf," kata Ma'ruf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya