Selasa 30 Mar 2021 13:32 WIB

TP3 FPI Keluhkan Penyelidikan Komnas HAM ke Fraksi PKS

Penegak hukum dinilai belum bersungguh-sungguh tangani kasus penembakan anggota FPI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Marwan Batubara
Foto: Republika/Adhi.W
Marwan Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) beraudiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR. Dalam pertemuan tersebut, tim yang digagas oleh mantan ketua MPR Amien Rais itu mengeluhkan laporan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM yang diketuai oleh M Choirul Anam yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar anggota TP3 FPI, Marwan Batubara di Ruang Fraksi PKS DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Sejauh ini, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait atas kasus penembakan enam laskar FPI. Hasil laporan dari Komnas HAM dinilainya hanya sekedar pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

"Padahal seharusnya untuk untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada Pasal 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujar Marwan.

Proses hukum yang dilaksanakan oleh Polri terhadap anggotanya yang terduga pelaku juga dinilainya belum sungguh-sungguh. Apalagi dengan adanya satu orang terduga pelaku yang meninggal karena kecelakaan, tanpa diungkap sosok tersebut oleh kepolisian.

Berdasarkan hal-hal tersebut, TP3 menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah agar disampaikan oleh Fraksi PKS. Pertama, untuk mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.

"Dua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Marwan.

Terakhir, meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah. Terutama agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat dari penembakan enam laskar FPI.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari TP3. Pihaknya mengaku akan mengirim surat kepada Komnas HAM untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Sebagai bentuk menyuarakan aspirasi masyarakat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini. Agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat, termasuk dari PKS," ujar Jazuli.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement