Selasa 30 Mar 2021 13:33 WIB

Pemprov Jatim Alokasikan Dana Hibah Rp 1,257 Triliun

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan adanya tindakan penyelewengan dana hibah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 1,257 trilliun. Dana untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan, kelompok masyarakat dan irigasi tersier ini siap dicairkan pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan kepada seluruh pihak yang bersangkutan dalam penyaluran dana hibah. Dalam hal ini, baik calon penerima hibah maupun jajaran Pemprov Jatim. 

"Bahwa dana hibah harus dipastikan tersalurkan utuh ke masyarakat," kata Khofifah di Savana Hotel & Convention, Kota Malang.

Jika ada tanda-tanda tindakan penyelewengan oleh oknum, maka masyarakat harus segera melaporkannya langsung pada aparat hukum atau Gubernur Khofifah. Hal itu penting dilakukan agar pembenahan sistem penyaluran hibah terjaga. Selain itu, juga untuk mendatangkan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Menurut Khofifah, terdapat 4.638 penerima bantuan hibah Pemprov Jatim yang akan dicairkan pada tahun ini. Mereka telah terseleksi dan terverifikasi dari total 10 ribu lebih yang mengajukan bantuan hibah. 

Adapun jumlah dana hibah meliputi perbaikan dan pendirian sarana peribadatan sebanyak 657 bangunan atau setara dengan Rp 157,3 miliar. Kemudian lembaga pendidikan sebanyak 2.988 bangunan dari jenjang SD hingga SMA dan Pondok Pesantren. Jumlah ini setara dengan Rp 770,8 miliar.

Lalu kelompok masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat sebanyak 993 organisasi atau setara Rp 329,5 miliar. Khofifah berharap jumlah dana hibah ini tidak mendapatkan pemotongan dari oknum.

"Karena selain itu melanggar ketentuan juga pasti mengurangi kuantitas dan kualitas. Saya pesan jaga amanah ini," ucapnya. 

Jika menemukan oknum yang terindikasi melakukan pemotongan dana hibah, maka masyarakat harus segera melaporkannya dengan detail dan jelas. Khofifah berjanji akan melindungi privasi pelapor agar pemotongan dana hibah tidak terjadi lagi. "Silahkan laporkan detail. Jangan buat surat kaleng,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement