REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah
Rencana membuka sekolah tatap muka semakin mendekati kepastian. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan setelah guru dan tenaga kependidikan divaksinasi, sekolah wajib menyediakan pilihan pembelajaran tatap muka bagi siswanya. Namun, pembelajaran tatap muka ini terbatas dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi ini sangat penting, masuk tatap muka terbatas ini sama sekali berbeda sama sekolah sebelum pandemi. Tetap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Selasa (30/3).
Ia mengatakan, sebelum sekolah diperbolehkan tatap muka, sekolah harus memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan Kemendikbud. Daftar periksa ini sama seperti yang dibuat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.
Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas ini wajib dilakukan rotasi siswa yang masuk. Sebab, maksimal siswa yang boleh berada di dalam kelas adalah 50 persen dari total sebelum pandemi.
Sekolah diberikan kebebasan memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka beberapa kali selama satu pekan. "Itu kan maksimal, artinya sekolah bebas memilih. Kalau dia mau melaksanakan tatap muka dua kali seminggu itu diperbolehkan, dia mau pecah menjadi tiga rombel juga bisa. Kita memberikan kebebasan sekolah itu menentukan," kata Nadiem.
Ia juga menambahkan, kegiatan pembelajaran tatap muka boleh dihentikan jika terdapat kasus positif di sekolah tersebut. Kebijakan pemerintah pusat seperti PPKM di satu wilayah juga bisa menjadi alasan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka.
Baca juga : Jepang akan Terbitkan Sertifikat Digital Vaksinasi Covid-19
Pada dasarnya, kata Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. "Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka lalu ada infeksi tidak ada penutupan. Ada infeksi harus segera ditutup sementara. Dan kalau ada PPKM itu juga diperbolehkan tatap muka diberhentikan sementara sebelumnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan untuk sementara kegiatan di luar kelas seperti kantin, ekstrakurikuler, olah raga tidak diperbolehkan. Tetapi, kegiatan seperti guru kunjung tetap diperbolehkan selama tetap menjaga protokol kesehatan.
Nantinya, Nadiem menegaskan sekolah harus tetap menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh. Sebab, berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan, pembelajaran di dalam kelas harus dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Sehingga harus menyediakan dua opsinya," kata Nadiem.
Orang tua atau wali murid memiliki hak untuk memilih pembelajaran yang terbaik untuk anaknya, baik tatap muka atau belajar secara daring. Namun, satu hal yang harus dipastikan adalah sekolah menyediakan pilihan layanan pembelajaran sehingga siswa memiliki kebebasan untuk memilih.
"Ujung-ujungnya, anak ke sekolah itu keputusan orang tua. Tapi, sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas jika vaksinasinya sudah rampung," kata Nadiem menjelaskan.
Sebelum sekolah dibuka, pemerintah akan menggeber pemberian vaksin bagi tenaga didik dan pekerja di sekolah. "Kita sedang akselerasi vaksinasi, setelah guru dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mendorong agar pemerintah daerah yang sedang melakukan vaksinasi, memprioritaskan guru sebagai penerima vaksin. Hal ini penting untuk akselerasi sekolah tatap muka yang ditargetkan sudah bisa berjalan pada tahun ajaran baru atau Juli 2021.
Baca juga : Setelah Guru Divaksinasi, Sekolah Wajib Buka Opsi Tatap Muka
Vaksinasi diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang, baik negeri atau swasta, formal dan nonformal. Prioritas vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.