Selasa 30 Mar 2021 14:27 WIB

Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY

Sidang gugatan AHY terhadap 10 eks kader demokrat diskorsing.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Baca Juga

Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob. Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya di-skorsing hingga pukul 14.00 WIB.

"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.

Baca juga : AHY yang Sudah Dinyatakan Demisioner oleh Kubu Moeldoko

Purwanto juga membacakan satu per satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat. Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Namun, saat sidang perdana, para tergugat ataupun kuasa hukum tidak tampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement