REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob. Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya di-skorsing hingga pukul 14.00 WIB.
"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.
Baca juga : AHY yang Sudah Dinyatakan Demisioner oleh Kubu Moeldoko
Purwanto juga membacakan satu per satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat. Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Namun, saat sidang perdana, para tergugat ataupun kuasa hukum tidak tampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.