Selasa 30 Mar 2021 16:26 WIB

Berapa Gaji ASN yang akan Wajib Berzakat? Ini Kata Pakar

Hanya mereka yang pendapatannya melebihi nisab saja yang diwajibkan berzakat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang PNS wanita berjilbab (ilustrasi)
Seorang PNS wanita berjilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pakar Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik mengaku sangat mendukung pengimpelemtasian aturan wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, kebijakan terbaru dalam Peraturan Presiden, diinisiasikan pada 24 Februari 2021 saat Badan Amil Nasional (Baznas) mengunjungi Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

“Ini juga untuk kebaikan dan kemaslahatan ASN yang bersangkutan, karena negara, di dalam Alquran, memiliki kewajiban untuk mengambil zakat dari mereka yang sudah memenuhi kewajiban zakat, dan Perpres ini diharapkan bisa menjadi fasilitator bagi ASN yang ingin memunaikan kewajiban zakatnya,” ujar  ujar Irfan saat dihubungi Republika, Selasa (30/3).

Ketua Dewan Pakar Pusat Persatuan Umat Islam (PUI) itu menjelaskan,  zakat merupakan ibadah maghdhah yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Karena itu,  tidak semua orang berkewajiban berzakat karena hanya mereka yang pendapatannya melebihi nisab (batas) saja yang diwajibkan untuk berzakat.

“Jadi dalam konteks ini, ketika Baznas sudah menetapkan nisab maka batas nisab itulah yang akan dijadikan sebagai pegangan, dan ketika nisabnya adalah Rp. 7.000.000, maka itulah yang menjadi patokan nisab, sehingga kita melihat bahwa dengan penunaian ini, para ASN yang pendapatannya lebih dari nisab maka diwajibkan zakat,” tutur dia.

Irfan juga mengimbau para ASN untuk melihat peraturan baru ini secara lebih terbuka, terlebih dari manfaat zakat bagi keberkahan hidup di dunia maupun akhirat. Selain itu, pemotongan otomatis yang ditujukan untuk menunaikan zakat ini dapat meminimalisir resiko terjadinya kelalaian dan kesalahan dalam menunaikan zakat, kata dia.

“Karena jika menunaikan sendiri masih ada resiko terjadinya kelalaian atau kesalahan dan perpres ini akan meminimalisir itu, karena jika penyalurannya tidak sesuai syariah maka tidak akan diterima ibadah zakatnya. Nah ini yang perlu dipahami oleh ASN dan memang masih perlu disosialisasi lagi,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement