Selasa 30 Mar 2021 16:38 WIB

In Picture: Vaksinasi Covid-19 Kerja Target Sanur Zona Hijau

.

Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi

Vaksinator menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) saat vaksinasi massal Menuju Sanur Zona Hijau di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Warga Negara Asing (WNA) duduk menunggu giliran saat vaksinasi COVID-19 massal Menuju Sanur Zona Hijau di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas kesehatan menyerahkan kartu vaksinasi COVID-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) saat vaksinasi massal Menuju Sanur Zona Hijau di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SANUR -- Vaksinator menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) saat vaksinasi massal "Menuju Sanur Zona Hijau" di Bali International School, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (30/3).

Pemerintah Kota Denpasar mendata vaksinasi COVID-19 di wilayah Sanur pada Senin (29/3) tersebut telah diikuti 156 WNA yang menetap di kawasan itu dengan persyaratan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement