Selasa 30 Mar 2021 16:39 WIB

"ASN Berpenghasilan di Bawah Nisab Perlu Dipotong Gaji"

Lewat media tersebut, para PNS bisa berpartisipasi untuk berbagi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Irfan Syauqi Beik, pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB
Foto: BNI Syariah
Irfan Syauqi Beik, pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik menyarakankan agar Aparat Sipil Negara (ASN) berpenghasilan di bawah nisab wajib zakat (Rp 7.000.000) disediakan sistem pemotongan otomatis untuk berinfak dan bersedekah. Hal ini seperti aturan yang diterapkan bagi ASN berpenghasilan di atas nisab untuk membayar zakat.

“Melalui wadah tersebut, para ASN berpenghasilan di bawah nisab masih dapat berpartisipasi untuk berbagi melalui pemotongan otomatis untuk infaq atau sadaqah,” kata Irfan kepada Republika, Selasa (30/3). “Saya kira gagasan ini bisa dipertimbangkan oleh presiden sebelum Perpres wajib zakat ASN ini diberlakukan secara efektif,” tambah dia.

Adapun efektifitas aturan Wajib Zakat ASN, kata Irfan, dapat dilihat dari mekanismenya. Pertama, mekanisme pemotongan otomatis gaji ASN dengan Payroll System. Sistem tersebut membuat ASN saat menerima gaji, sudah otomatis terbayarkan zakatnya.  “Mekanisme yang ideal memang pemotongan otomatis dengan payroll system sehingga apa yang diterima oleh ASN itu sudah bersih termasuk zakat, saya kira model mekanisme yang diterapkan harus seperti ini.”

Kedua, laporan pengelolaan zakat harus diinformasikan secara terbuka, termasuk mengenai bukti setor zakat dan program yang didanai dana zakat tersebut.  Menurut dia, hal itu perlu disampaikan untuk kemudian bisa digunakan oleh ASN untuk pengurang pendapatan kena pajak.

Ketiga, Baznas, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengelola dana zakat ASN, harus terus meningkatkan kualitas programnya, menjaga kualitas, kredibilitas dan transparansinya. “Saya harap Baznas siap untuk mengelola, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana zakat yang masuk, sebagai lembaga negara yang mendapat mandat untuk melakukan pengelolaan zakat,” ujar dia.

Irfan mengaku sangat mendukung implementasi aturan wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, kebijakan terbaru dalam Peraturan Presiden, diinisiasikan pada 24 Februari 2021 saat Badan Amil Nasional (Baznas) mengunjungi Presiden Jowo Widodo di Istana Negara Jakarta.

“Saya terus terang sangat mendukung (wajib zakat ASN) untuk diimplementasikan, karena Perpres ini berfungsi memfasilitasi para ASN yang sudah memenuhi syarat wajib zakat untuk dapat menunaikan kewajiban mereka sebagai Muslim,” ujar Irfan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement