Selasa 30 Mar 2021 16:43 WIB

Berobat di Surabaya Cukup Tunjukkan KTP

Mulai 1 April warga Surabaya yang ingin berobat hanya perlu perlihatkan KTP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja membersihkan tempat tidur pasien di rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Mulai 1 April 2021, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pekerja membersihkan tempat tidur pasien di rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Mulai 1 April 2021, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada Selasa (30/3). Rapat yang digelar dimaksudkan untuk mematangkan kemudahan berobat bagi warga Kota Pahlawan. Mulai 1 April 2021, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Armuji mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

Baca Juga

"Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," kata Armuji.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat melayani warga yang berobat dengan menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD dr. Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU dr. Soetomo, RSAL dr. Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal, hingga RS Mata Undaan.

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit-rumah sakit besar," ujar Armuji.

Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Ada juga 8 klinik utama di Surabaya juga yang melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata dr. Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Artinya, lanjut Armuji, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga.

"Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," kata dia.

Pemkot Surabaya diakuinya telah mensosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan call center khusus pengaduan program tersebut. Armuji memastikan, call center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. Ia berharap, petugas call center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.

"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement