Selasa 30 Mar 2021 17:02 WIB

Tergugat tak Hadir, PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan AHY

Sidang gugatan yang diajukan AHY ditunda hingga dia pekan mendatang.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto (tengah) didampingi hakim anggota memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto (tengah) didampingi hakim anggota memimpin sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY terhadap hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga dua pekan ke depan. Hal itu karena pihak tergugat tidak hadir.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Baca Juga

Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Sidang perdana itu dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang sempat diskorsing dan dibuka kembali sekitar pukul 14.15 WIB. 

Namun karena ketidakhadiran tergugat, maka sidang ditunda hingga dua pekan.Terkait penundaan sidang tersebut, tim kuasa hukum AHY Donal Fariz menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat yakni Jhoni Alen dan kawan-kawan. "Bagi kami ini membuktikan mereka tidak menghormati proses hukum dan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dan legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," tegas Donal.

Donal menyatakan bagaimanapun mereka berkelit, proses hukum tetap jalan di PN Jakarta Pusat. Para penggugat menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan itu kepada majelis hakim. Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. Namun saat sidang perdana, para tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut yang hadir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement