Selasa 30 Mar 2021 17:16 WIB

Puluhan Pasangan Nikah di Bawah Umur Ajukan Dispensasi

Kedua calon mempelai pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Menikah muda.ilustrasi
Foto: antarafoto
Menikah muda.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Sepanjang 2020, terdapat 61 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon pengantin di Kota Bekasi yang masih di bawah umur. Hal itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Apabila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, maka sebelum mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengantongi surat putusan dari pengadilan agama terlebih dulu.

“Biasanya kami tanya dulu surat penolakan izin nikah dari KUA, kalau mereka sudah terlanjur mengurus ke sana. Kan kalau sudah datang tapi dilihat umurnya ternyata belum cukup, pasti ditolak, nah surat itu yang harus dibawa," kata Ummi, kepada wartawan, Senin (29/3).

Sebelumnya, syarat minimal usia calon mempelai wanita adalah 16 tahun, namun direvisi menjadi 19 tahun bagi kedua calon mempelai. Hal ini, kata Ummi, mengingat adanya dampak sosial serta ekonomi yang menyertai setelah pernikahan.

Dalam hal ini, pengadilan agama memiliki peran untuk memberikan pandangan bukan hanya kepada calon pengantin tetapi juga orang tua atau wali nikah dari masing-masing calon pengantin.

“Kita harus menasihati mereka, ada dalam Pasal 12, hakim harus menasihati calon pasangan suami istri dan orang tua atau walinya. Kemudian ayat 2 nya, nasihat yang diberikan adalah agar mereka memahami risiko perkawinan terkait, kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh kewajiban belajar 12 tahun. Serta belum siapnya reproduksi anaknya, terutama perempuan,” jelas dia.

Di samping itu, ada juga dampak ekonomi dan sosial. Hal ini menyangkut apakah calon mempelai laki-laki yang mampu menghidupi calon istrinya kelak. “Termasuk juga potensi perselisihan dalam rumah tangga karena mereka masih sama-sama belum dewasa, masih ada ego-nya. Masukan itu harus dimasukkan ke dalam pertimbangan. Bisa batal demi hukum,” ujarnya.

Apabila proses itu sudah selesai, maka pengadilan agama akan menetapkan. Putusannya ada dua, yakni putusan dan penetapan. “Karena ini permohonan dan tidak ada lawannya maka penetapan itu nanti dibawa ke KUA. Penetapan dispensasi nikah,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement