REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memeluk agama Islam seyogyanya harus dilandasi dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya. Lantas bagaimana hukumnya apabila masuk Islam bukan karena Allah?
Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW menjelaskan, dalam konteks memeluk Islam bukan sepenuhnya karena Allah, maka tidak dibenarkan.
Misalnya, yang bersangkutan memeluk Islam hanya bertujuan ingin menyatu lagi dengan keluarga atau ingin memperoleh harta benda, maka tindakan semacam ini tidak dibenarkan. Namun demikian, dia dapat ditoleransi untuk sementara.
Dijelaskan bahwa, ketika seorang Muslim membunuh seorang yang diduganya hanya mengucapkan salam/kalimat syahadat untuk mengindarkan diri dari pembunuhan, tindakannya itu sama sekali tak direstui Nabi dan dikecam dengan keras. Bahkan atas peristiwa itu, Allah menurunkan firman-Nya.
Sebagaimana yang diabadikan Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 94: “Ya ayyuhalladzina amanuu idza dharabtum fi sabilillahi fatabayyanuu wa laa taquluu liman alqaa ilaikumussalama lasta mu’minan tabtaghuu aradha al-hayaati ad-dunyaa fa-indallahi maghaanimu katsiratun. Kadzalika kuntum min qablu famannallahu alaikum fatabayyanuu innallaha kaana bimaa ta’maluna khabiran,”.
Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu: ‘kamu bukan seorang mukmin’, (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia. Karena di sisi Allah, ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, dan Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,”.