Selasa 30 Mar 2021 17:43 WIB

BNPT Beri Pendampingan Bagi Korban Terorisme Makassar

Korban mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh negara.

Salah satu korban ledakan bom ke dalam mobil ambulans untuk dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3/2021). Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Salah satu korban ledakan bom ke dalam mobil ambulans untuk dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3/2021). Korban luka ringan hingga berat akibat ledakan bom di Gereja Katedral Makassar bertambah menjadi 20 orang dan korban tewas berjumlah dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan pendampingan kepada seluruh korban bom Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan. Ada dua korban yang mengalami luka berat dan ringan, 13 di antaranya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar, dua orang di Rumah Sakit Siloam Makassar, serta empat orang lainnya melakukan perobatan rawat jalan.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bahwa BNPT hadir sebagai lembaga yang menjadi koordinator penanggulangan terorisme. Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme yang berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT mengambil peran dalam hal ini.

Mewakili Direktur Perlindungan dan Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana, Nurturyanto, menyatakan telah membuat satgas reaksi cepat. Satga ini beranggotakan Subdit Pemulihan Korban BNPT, LPSK dan Densus 88 Anti Teror untuk menyisir kebutuhan dan laporan kejadian di lapangan dengan kegiatan pemulihan korban sejak Senin (29/3).

Ia menjelaskan, tindak lanjut dari kunjungan tersebut, BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memberikan semangat dan dukungan untuk para korban dan keluarganya selama mereka melakukan perawatan medis hingga pulih kembali. Ia pun menegaskan, seluruh proses pemulihan medis hingga psikologis akan menjadi tanggung jawab negara.

“Yang paling utama sekali saat ini adalah hak-hak perawatan medis, karena kami lihat kemarin para korban lukanya sangat parah, banyak luka bakar, itu sudah kami berikan informasi kepada keluarga korban bahwa nanti negara bertanggung jawab atas biaya perawatan tersebut," ujar dia, Selasa (30/3).

Ia melanjutkan, kemudian, hak-hak yang akan diterima oleh korban seperti restitusi setelah proses, kemudian hak penyembuhan psikologis.

"Hak yang lain seperti nanti pascaperawatan, ada yang namanya pendampingan kewirausahaan itu yang sudah kami lakukan kemarin bersama Densus 88,” ujar Kasi Pemulihan Sarana dan Prasarana BNPT.

Ia menambahkan, tidak hanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para korban yang akan dipenuhi, BNPT juga akan membantu memulihkan beberapa sarana dan prasarana yang berada di sekitar lokasi kejadian yang terdampak akibat ledakan bom tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement