REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung meminta perusahaan sebisa mungkin memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya pada Lebaran 2021 ini. Pasalnya, Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan hingga saat ini masih ada sejumlah kasus perselisihan antara perusahaan dengan pekerjanya soal THR tahun 2021.
"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3).
Menurutnya, kewajiban itu perlu dipenuhi sebelum menjadi perselisihan yang memerlukan adanya forum bipartit sehingga ia pun meminta para perusahaan mengevaluasi terlebih dahulu kondisi keuangannya. "Apakah perusahaan itu masih sehat, atau kolaps, atau seperti apa, biasanya nanti bertemunya akan di bipartit," katanya.
Selain itu, ia pun mengingatkan perusahaan yang telah membuat perjanjian bersama terkait perselisihan THR tahun 2020, agar dituntaskan sebelum masuk ke ranah hukum. Pasalnya, kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerjanya mengalami peningkatan.
Menurutnya, beragam jenis sektor perusahaan pun mengalami hal tersebut. "Tahun lalu kurang lebih ada 120 perusahaan yang kasusnya ditangani kami (bipartit), yang selesai juga banyak, kalau yang nggak selesai biasanya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," kata dia.