Selasa 30 Mar 2021 18:19 WIB

Tidur Saat Khutbah Sholat Jumat, Apa Hukumnya?

Hendaknya jamaah tidak sengaja tidur saat khutbah Jumat berlangsung

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Hendaknya jamaah tidak sengaja tidur saat khutbah Jumat berlangsung. Suasana saat khutbah pada sholat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hendaknya jamaah tidak sengaja tidur saat khutbah Jumat berlangsung. Suasana saat khutbah pada sholat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seseorang bertanya mengenai hukum tidur saat khutbah Jumat berlangsung. Pertanyaan ini langsung dijawab penasihat Mufti Agung Mesir, Dr Majdy Asyur.

Dilansir dari laman Masrawy pada Selasa (30/3), dalam jawabannya, Ashyour menjelaskan pendapat hukum dan pandangan para ahli hukum tentang masalah ini, dengan mengatakan:

Baca Juga

Pertama, para ahli hukum berbeda pendapat mengenai hukum mendengarkan khutbah yaitu mayoritas Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpandangan bahwa ini wajib, terutama saat pelaksanaan sholat Jumat. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya bahwa ini adalah sunat.

Kedua, para ahli hukum menganggap tidur dapat membatalkan wudhu. Namun jika dia tertidur saat duduk kemudian posisinya masih dalam keadaan yang sama, maka wudhunya tidak batal. Dan seseorang harus kembali berwudhu jika dia terlelap hingga mengubah posisi duduknya. 

Singkatnya, lewat fatwanya, melalui halaman Facebook resminya, Asyur menegaskan, bahwa seorang Muslim seharusnya tidak dengan sengaja tidur selama khutbah Jumat.  

Dia harus mempertahankan dirinya agar tidak tertidur. Jika dia kalah dan tertidur, tidak ada dosa baginya untuk itu. Tetapi dia harus memperhatikan saat sholat apakah perlu berwudhu lagi atau tidak. Wallahu a'lam.

 

Sumber: masrawy 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement