REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada seorang pramugara Vietnam Airlines. Pramugara ini dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina Covid-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.
Duong Tan Hau (29) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/3).
Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu. Dia bertemu 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November, menurut dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut.
Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara bagian. Menurut dakwaan, Hau mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.
Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp 2,8 miliar), menurut surat dakwaan. Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.
"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat, dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.
Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacaranya untuk dimintai komentar. Vietnam dipuji atas upayanya menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Negara itu mencatat kurang dari 2.600 infeksi Covid-19 dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut.
Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah Covid-19.