REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Saga, artis sinetron dan FTV, kembali ditangkap terkait narkoba. Padahal, aktor berusia 32 tahun itu baru lima bulan terakhir bebas dari penjara.
Agung Saga ditangkap oleh aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapannya telah dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, Kompol Indrawienny Panjiyoga.
"Benar kami menangkap Agung Saga terkait narkoba," kata Panji ketika dikonfirmasi, Selasa (30/3).
Namun, Panji masih enggan menjelaskan, kapan dan dimana Agung Saga ditangkap. Termasuk jenis narkobanya. Penjelasan detail akan disampaikan besok, Rabu (31/3).
"Dia sedang diperiksa. Besok siang kita sampaikan di mana ditangkapnya dan sebagainya," kata Panji.
Sebelumnya, Agung Saga ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 9 April 2019. Dia diciduk dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemain sinetron dan FTV itu menjalani hukuman penjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyelesaikan masa hukuman pada 7 Oktober 2020 atau 5 bulan yang lalu.