Selasa 30 Mar 2021 20:19 WIB

Alhamdulillah, Daerah Zona Merah Turun 50 Persen

Juga terjadi penurunan jumlah zona oranye dari 313 menjadi 301 daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Foto multiple exposure warga beraktivitas di kawasan zona merah Covid-19 RW 14, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto multiple exposure warga beraktivitas di kawasan zona merah Covid-19 RW 14, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan terjadi penurunan jumlah daerah di zona merah hingga sebesar 50 persen yakni dari 10 menjadi 5 kabupaten kota per 28 Maret. Selain itu, juga terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berzona oranye dari 313 menjadi 301 daerah.

"Catatan zonasi nasional mencatatkan capaian yang baik di mana jumlah kabupaten/kota berzona merah terus menurun 50 persen yaitu dari 10 menjadi lima kabupaten/kota," jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (30/3).

Kendati demikian, Satgas menyoroti terjadinya peningkatan jumlah kabupaten/kota berzona kuning atau zona risiko sedang dari 183 menjadi 201 daerah. Satgas pun menyimpulkan, fokus pengendalian Covid-19 terkini bagi sebagian besar pemerintah daerah yakni mengubah status daerahnya dari zona oranye ke zona kuning, maupun dari zona kuning ke zona hijau. "Karena selama ini kita terus berfokus pada penekanan jumlah zona merah," tambahnya.

Menurut Wiku, penurunan tajam jumlah daerah dari zona merah ini dapat terjadi dalam waktu singkat. Sebab, pada 31 Mei 2020 dan 17 Januari 2021, Satgas mencatat masih terdapat 108 kabupaten/kota yang masuk dalam zona risiko tinggi atau merah.

"Hal ini menunjukan, jika pemerintah daerah dan masyarakat serius mengendalikan penularan kasus, maka dalam waktu singkat kita bisa menekan bahaya penularan secara signifikan yang berarti menyelamatkan banyak nyawa," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement