Selasa 30 Mar 2021 20:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Sekolah Daring Sampai Juli

Status Kota Bandar Lampung belum berubah zona hijau.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Guru menjelaskan mata pelajaran saat simulasi sekolah hybrid. ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guru menjelaskan mata pelajaran saat simulasi sekolah hybrid. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang masa sekolah (belajar) daring tingkat SD dan SMP sederajat sampai Juli 2021. Keputusan tersebut terkait dengan status Kota Bandar Lampung belum berubah zona hijau pada masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perpanjangan proses kegiatan belajar mengajar tingkat SD sampai SMP sederajat tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung. “(belajar daring) Diperpanjang sampai 10 Juli 2021,” kata Eva Dwiana, Selasa (30/3).

Baca Juga

SE Wali Kota Bandar Lampung nomor 420/475/III.01/2021 mengacu pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19.

Pemantauan Republika.co.id pada beberapa SD dan SMP di Kota Bandar Lampung, Selasa (30/3), aktivitas guru kelas tetap datang seperti biasa layaknya sekolah dengan tatap muka. Sedangkan anak sekolah tetap belajar seperti biasa namun secara daring di rumah masing-masing.