REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menekankan ketegasan pemerintah dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Satgas sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teranyar bernomor 12 tahun 2021 yang di dalamnya memuat sejumlah pengetatan syarat perjalanan.
"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. bahkan di dalam SE 12 tahun 2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (30/3).
Kebijakan larangan mudik ini pun ternyata masih akan dilengkapi dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Pemerintah, ujar Wiku, masih melakukan pembahasan di level kementerian/lembaga terkait detail teknis pengetatan mobilitas selama Ramadhan hingga Lebaran.
"Untuk penerapan sanksi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemda. Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri, saat ini sedang dibahas antar K/L," kata Wiku.
Wiku menambahkan, kebijakan pengetatan syarat perjalanan per 1 April dan larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Pengurangan mobilitas dipercaya menjadi jurus terampuh untuk menekan penularan Covid-19 dan sudah terbukti dalam beberapa kali momen libur panjang sejak awal 2021.
"Strategi ini perlu dukungan pemerintah daerah dalam mengawasi mobilitas penduduknya masing-masing. Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta peran aktif dari posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan," kata Wiku.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bedoccupancyrate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi.
"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," katanya.