Selasa 30 Mar 2021 21:25 WIB

Wagub: Kasus Kepala BPPBJ tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI

Wagub menegaskan Pemprov DKI tetap mengusung asas praduga tak bersalah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjamin kasus yang menjerat Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, tidak akan menganggu kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta). Riza juga mengimbau masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda.

Menurut Riza, BPPBJ bukanlah lembaga yang hanya ditentukan oleh satu orang saja sehingga tidak akan menghambat pengadaan barang. "Untuk lelang-lelang berjalan dengan baik, karena kami ini adalah satu institusi yang kolektif. Tidak ditentukan oleh satu-dua orang saja," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Politikus Gerindra ini juga mengatakan, saat ini Kepala BPPBJDKI masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat atas dugaan pelecehan seksual kepada anak buahnya dan kasus perselingkuhan.Bahkan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sejak 19 Maret lalu. Posisinya digantikan sementara oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan berlaku adil dan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada dan masyarakat dimohon bersabar," ujar Riza.

Walau Kepala BPPBJ diperiksa Inspektorat, namun DKI tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan. Pemprov DKI juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang dialaminya.

"Kami beri kesempatan yang bersangkutan menjelaskan sebaik mungkin, dan juga Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement