REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Mufti Besar Tunisia Othman Battikh mengatakan, vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan. Karenanya ia menekankan vaksin Covid-19 tetap dilanjutkan dan akan dimulai pada pertengahan April mendatang.
"Vaksin tidak boleh dianggap sebagai produk nutrisi, dan tidak ada hubungannya dengan pencernaan atau minuman atau makan, karena itu vaksin tidak membatalkan puasa," kata Battikh, dilansir dari Arab News, Selasa (30/3).
Berbicara pada kantor berita Italia ANSA, ia mendesak semua warga Tunisia terus berpartisipasi dalam kampanye vaksinasi nasional selama Ramadhan. Battikh juga menekankan, dengan melakukan suntikan vaksin akan melindungi diri sendiri dan orang-orang rentan terhadap virus.
Karena itu, vaksin menjafi ikhtiar bagi umat Muslim untuk saling menjaga dan melindungi sesama. "Mendapatkan vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain adalah kewajiban agama dan nasional," ujarnya.
Pada pertengahan Maret, Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh mengatakan menerima suntikan Covid-19 tidak akan membatalkan puasa karena vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. "Vaksin ini diberikan secara intramuskular sehingga tidak membatalkan puasa," ujar Al-Asheikh.
Baca juga : Peninjauan Hilal Ramadhan akan Dilakukan 13 April Mendatang
Menurut Kementerian Kesehatan Tunisia, lebih dari 50 ribu orang telah menerima dosis vaksin pertama mereka pada 13 Maret, ketika kampanye vaksinasi nasional dimulai. Hingga saat ini sekitar 251.169 kasus Covid-19 dan 8.760 kematian telah dilaporkan di Tunisia sejak merebaknya pandemi.
https://www.arabnews.com/node/1834531/middle-east