Rabu 31 Mar 2021 05:32 WIB

KPK Dalami Kuota Paket Bansos ke Ketua Komisi VIII DPR RI

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandry Susanto mengaku dicecar sekitar 7-8 pertanyaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). KPK memeriksa Yandri Susanto sebagai saksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). KPK memeriksa Yandri Susanto sebagai saksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik menggali pengetahuan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos). Penggalian keterangan dilakukan ketika pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Selasa (30/3). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Andri dilakukan berkaitan dengan pengetahuannya terkait tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut didalami mengingat posisi Komisi VIII DRP RI sebagai mitra kerja Kemensos RI.

Baca Juga

"Di samping itu juga konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).

Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK tidak bisa menyampaikan detail pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, kesaksian Yandri Susanto selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi.