Rabu 31 Mar 2021 05:38 WIB

Baleg DPR RI Sudah Bahas 6 RUU dalam Prolegnas Prioritas

Salah satu RUU yang dibahas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Antara
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah membahas enam RUU yang berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Enam RUU tersebut sudah dibahas di tingkat panitia kerja (Panja).

"Di Baleg, sudah ada enam RUU yang kemungkinan kita segera melakukan penyusunan, bahkan sudah mulai menyiapkan penyusunan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Enam RUU yang tengah dibahas Baleg adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Lalu, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Keagamaan, dan RUU Kejaksaan. 

"Itu yang enam yang di panja di DPR sudah mulai jalan. Sementara, hanya RUU BPIP yang menjadi usulan pemerintah yang sudah masuk ke DPR," ujar Baidowi.

DPR sudah menetapkan sebanyak 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun, lembaga legislatif itu menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 30 persen.

"Rasional dan masuk akal itu kalau terealisasi 30 persen itu sudah bagus itu. Karena faktanya tidak jauh-jauh dari itu tiap tahun, karena proses pembahasan di DPR tidak melulu soal legislasi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Dalam laporannya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa DPR telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Rinciannya, sebanyak 42 RUU diusulkan oleh dari komisi, fraksi, anggota dpr, dan masyarakat. Sebanyak 13 RUU diusulkan pemerintah, dan 6 RUU diusulkan DPD.

Namun dari 61 RUU tersebut, Supratman mengatakan Kemenkumham, Baleg, DPD, sepakat untuk menggunakan beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan prolegnas tahun 2021. Yaitu RUU yang tahap pembicaraan sudah masuk di tingkat I, kemudian RUU yang menunggu surat presiden, lalu RUU yang juga sudah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement