REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komnas HAM RI terus mendorong berbagai pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, salah satunya dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin, menegaskan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara mengemban kewajiban melindungi hak asasi manusia.
"TNI yang terdiri atas matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Hal tersebut termaktub pada Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," kata Amiruddin di Jakarta, Selasa (30/3).
Terkait peran tersebut, lanjutnya, TNI berkewajiban menjaga kedaulatan bangsa baik di darat, laut maupun udara dari berbagai macam ancaman dan serangan baik yang bersifat hard threats maupun soft threats. TNI juga memiliki peran dalam mendukung peran Polri dan pemerintah daerah.
Peran ini diwujudkan melalui operasi militer selain peran (OMSP), antara lain membantu Polri dalam tugas mengatasi gerakan separatisme bersenjata, terorisme, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan lainnya. Amiruddin pun mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki non derogable rights (hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun).
Ini karena, hal tersebut dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28I. Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar tersebut menciptakan harapan supaya pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI sehingga perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
”Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan dan hak asasi manusia,” ujar Amir.
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara terutama bagi pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Amiruddin menambahkan, Komnas HAM RI sendiri mengemban tugas untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.