REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini. Polda Metro Jaya melalui akunTwitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu (31/3), menjelaskan layanan itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan. Kemudian Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ada pun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.