REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlu ada penerapan pencegahan berlapis untuk satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pemantauan lapangan diperlukan untuk memastikan satuan pendidikan betul-betul siap.
"Dasar pembukaan sekolah tatap muka, tidak hanya kesiapan dalam pengisian aplikasi di laman Kemendikbud saja, namun ada pemantauan lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah," kata Retno, Rabu (31/3).
Pemantauan, kata Retno dapat dilakukan oleh LPMP di setiap provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Kemendikbud di daerah. Menurut pengawasan KPAI selama ini, proses pemantauan ke sekolah secara langsung ini belum maksimal.
Selain itu, Retno mengatakan Kemendikbud harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi laman Kemendikbud tentang kesiapan buka sekolah tatap muka. Sebab, sampai sekarang baru sekitar 50 persen sekolah mengisi, dan hanya sebagian kecil yang menyatakan siap.
Rapat koordinasi daerah secara berjenjang juga perlu dilakukan, untuk pemetaan kesiapan sekolah. Menurut Retno, perlu ada data sekolah yang sangat siap, siap, belum siap dan yang tidak siap. "Pemetaan diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan intervensi untuk membantu sekolah yang belum siap dan tidak siap," kata dia lagi.
KPAI juga mendorong agar pemerintah daerah berhati-hati dan mempertimbangkan uji coba sebelum pembukaan sekolah dilakukan. Uji coba bisa dilakukan kepada sekolah-sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
Retno menambahkan, dinas pendidikan dan kesehatan harus melakukan nota kesepahaman agar penanganan kondisi darurat di sekolah dapat berjalan dengan baik. Harus dipastikan, sekolah dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat dengan mudah.