REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yakin pemerintah akan objektif dan adil dalam konflik dengan kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Apalagi, pemerintah hingga saat ini menyatakan, masih mengacu pada AD/ART 2020 yang sah dan memiliki surat keputusan (SK).
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan objektif dan adil. Bersandar kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU No.2 Tahun 2008 jo. 2011 tentang Parpol, Permenkumham No.34 Tahun 2017," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/3).
Ia mengatakan, perjuangan Partai Demokrat untuk menyelamatkan demokrasi memang tak mudah. Ancaman terhadapnya terus hadir pada setiap masa dengan bentuk yang berbeda dan sama.
"Perlu kita lakukan adalah terus berjuang dan berdoa, konsisten memperjuangkan prinsip mengedepankan kebenaran dan keadilan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit," ujar Herzaky.
Partai Demokrat berharap, setelah adanya pengumuman dari pemerintah nanti, seluruh pengurus, kader, dan simpatisan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat kembali melakukan kerjanya untuk rakyat. Seperti yang mereka lakukan selama satu tahun terakhir.
"Rakyat sedang susah karena dilanda pandemi dan resesi ekonomi, dan pemerintah butuh bantuan semua pihak agar kita semua dapat menjalani dan melewatinya dengan baik. Mari, kita terus membantu rakyat, dimanapun," ujar Herzaky.
Baca juga : Akhirnya CVR Pesawat Siriwijaya Air SJ182 Berhasil Ditemukan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah akan bersikap objektif terkait sengkarut yang terjadi di partai Demokrat. Dia meminta kedua kunu dari pengurus partai tidak menuding pemerintah tidak bersikap objektif terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat. Saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah hasil KLB Demokrat di Deli Serdang," kata Yasonna dalam keterangan, Selasa (9/3).