Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Empat perusahaan tersebut bakal memungut PPN sebesar 10% mulai 1 April 2021. Empat perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah Amazon.com.ca, Inc., Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.
Baca Juga: Pajak Punya Peran Sentral Kembalikan Defisit Anggaran 3% di 2023
"Dengan penunjukan ini, mulai 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Ditjen Pajak seperti dikutip Warta Ekonomi, Rabu (31/3/2021).
Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungut wajib mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan empat perusahaan, jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha. Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Harapannya, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.