REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak akan ada lagi Jumat keramat. Hal tersebut merujuk pada kebiasaan KPK mengumumkan penetapan tersangka atau melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat.
"Mengapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada, yang ada setiap hari itu keramat," kata Firli Bahuri saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).
Dia beralasan, KPK tidak ingin dipandang menargetkan seseorang untuk kemudian dipublikasikan pada hari Jumat sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK hanya akan mengumumkan status seseorang sebagai tersangka ketika memiliki alat bukti yang cukup.
Dia mengungkapkan, pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan dan mencari keterangan saksi. Dia berharap hal tersebut akan menemukan titik terang suatu perkara pidana korupsi.
"Setelah terang baru ketemu orangnya, ada orangnya, baru kami umumkan," katanya.
Dia mengatakan, KPK tidak ingin mengumumkan status tersangka seseorang, tapi malah memerlukan waktu lama dalam proses hukumnya. Menurutnya, status tersangka seseorang akan ikut berdampak pada keluarga orang tersebut.
Baca juga : KPK Dalami Kuota Paket Bansos ke Ketua Komisi VIII DPR RI
"Kalau seseorang kami umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," katanya.
Sementara, kedatangan KPK ke Lapas Sukamiskin untuk memberikan penyuluhan antikorupsi dengan tema "Mengenal, Menyadari dan Membangun Diri untuk Berperan Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi".