Kadis Kota Malang Terlibat Narkoba Dibebastugaskan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi) | Foto: radarnusantara.com
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala dinas (kadis) yang terlibat kasus narkoba di Kota Malang telah dibebastugaskan untuk sementara. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan kasusnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, pembebastugasan kadis sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terdapat ASN yang terlibat dalam kasus pidana, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan untuk sementara.
"Sampai kapan? Ketetapan hukum itu sampai inkrah," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (30/3).
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (plt) di dinas terkait. Upaya ini penting dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pada pucuk jabatan tersebut. Dengan demikian, pelayanan dan program di dinas terkait bisa tetap berjalan.
Di sisi lain, Sutiaji juga mengaku prihatin dengan adanya keterlibatan ASN dalam kasus narkoba. Oleh sebab itu, dia memohon maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Sebab, ASN pada dasarnya harus menjadi contoh baik untuk masyarakat.
Sutiaji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba di Kota Malang. Masyarakat setidaknya harus mampu menghindari peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing.
"Kita harus perang narkoba karena Malang sasaran empuk pengembangan narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, satu kepala dinas di Kota Malang ditangkap oleh kepolisian setempat karena terseret kasus narkoba. Penangkapan AH (nama inisial) dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya.
AH yang diketahui sebagai kepala dinas di Kota Malang ini ditangkap pada 25 Maret pukul 13.30 WIB di kediamannya wilayah Blimbing, Kota Malang. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pengguna narkoba.
"BB AH 1,5 gram, kalau bicara gram kan masih sebagai pengguna," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Gatot Repli Handoko.