REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan alasan penolakan karena tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan kemenkumham berpaku pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.
Dia mengatakan, pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Baca juga : BREAKING: Kemenkumham Tolak Demokrat Hasil KLB
"Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan," katanya.
Seperti diketahui, KLB partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.