REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi terkait izin pelaksanaan sholat Tarawih di wilayah tersebut. Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri mengatakan, pertimbangan dalam pelaksanaan sholat Tarawih adalah status Kota Bekasi yang mayoritas wilayahnya sudah menjadi zona hijau.
“Covid-19 ini yang masih menghantui kita, pemerintah daerah menilai di Kota Bekasi ini zona hijau kalau enggak salah hampir 80 persen, sisanya kuning. Kita enggak ada kan zona merah,” kata Mi’ran kepada wartawan Rabu (31/3).
Dia mengatakan, nantinya pelaksanaan sholat Tarawih dapat disesuaikan dengan zona wilayah yang ditetapkan secara situasional itu.
“Pemerintah kota dan dinas kesehatan yang memetakan zona agar menjadi dasar wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh. Karena yang diduga menyebabkan penyebaran virus kan kerumunannya. Jadi kalau zona merah ya terpaksa jangan digelar dulu sholat Tarawihnya,” terang dia.
Pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama pemerintah setempat dalam pelaksanaan sholat Tarawih. Adapun, pada ibadah ramadan tahun lalu, sholat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.
“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapj solat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan solat di masjid,” terang dia.
Lebih lanjut, Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot sudah mengumumkan aturan terkait tarawih. Maka, protokol kesehatannya harus diperketat.
“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” ujarnya.
“Tahun lalu 1,5 meter ya ke samping, mudah-mudahan sekarang bisa berkurang biar jumlah jemaah bisa lebih banyak. Mungkin kurang dari 1 meter lah,” jelasnya.