REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengkaji aturan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengenai hal itu.
"Sementara belum kita atur. Kami akan evaluasi dan kaji, kalau ternyata nanti dari Satpol PP itu memang meresahkan tentunya ada regulasi lebih lanjut," ujar Heru di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/3).
Meski belum ada regulasi yang mengatur soal ondel-ondel untuk ngamen, Heru menyebut hal itu tunduk pada ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Jadi nanti kita cek kalau memang selama pelaksanaanya di Tangsel mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tentunya kita berlakukan itu sama Satpol PP," terangnya.
Nantinya jika dalam evaluasi dan pengkajian, pengamen ondel-ondel terindikasi sebagai pelanggar ketertiban masyarakat, dia memastikan akan dilakukan penindakan. "Kalau cukup meresahkan dan mengganggu ketertiban umum tentunya Satpol PP juga tidak akan diam saja, akan melakukan penindakan," terangnya.
Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Hal itu dilakukan DKI menilai ikon budaya Betawi tersebut hanya digunakan untuk mengemis uang.
Dalam beberapa kesempatan, Republika melihat sejumlah ondel-ondel digunakan untuk mengamen di sekitar Tangerang Selatan yang diketahui berasal dari Jakarta. Siti, seorang pengamen ondel-ondel mengatakan, dirinya mengaku sengaja datang dari kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Tangerang Selatan untuk mengamen dengan menggunakan ondel-ondel. "Dari daerah Senen. Di sana (Jakarta) ditangkapin Satpol PP, jadi ke sini," ceritanya.
Siti mengungkapkan, dengan mengamen ondel-ondel di wilayah Tangerang Selatan, perempuan paruh baya yang diketahui mengamen bersama dua anaknya tersebut masih memiliki pendapatan. Dia berharap Pemkot Tangsel tidak ikut melarang profesi atau kegiatan yang dilakukannya dengan menggunakan ondel-ondel. "Jangan lah (ada larangan ondel-ondel untuk ngamen) di sini (Tangsel)," harapnya.