Rabu 31 Mar 2021 13:59 WIB

MUI Tangsel: Tiadakan Kegiatan Hiburan Sejak H-7 Ramadhan

Peniadaan kegiatan hiburan diharapkan bisa berjalan selama bulan Ramadhan

Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan tidak adanya kegiatan hiburan di Tangsel pada sepekan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi.

"Setidaknya mulai dari H-7 sampai H-2 itu sudah tidak ada (kegiatan hiburan) sehingga umat Islam fokus pada (ibadah) tanpa harus melihat hingar bingar hiburan," ujar Hasan di Tangerang Selatan, Rabu (31/3).

Peniadaan kegiatan hiburan diharapkan bisa berjalan selama bulan Ramadhan, setidaknya hingga sepekan setelah Idul Fitri atau Lebaran 2021. "Sebaiknya H+7 setelah tujuh hari Lebaran itu masyarakat kembali normal," ungkapnya.

Dia menyebut, hal itu bertujuan agar umat Islam bisa mengekspresikan nilai-nilai keagamaan lebih leluasa dan maksimal pada bulan suci Ramadhan serta momen Lebaran. Usulan peniadaan kegiatan hiburan itu, kata Hasan, diusulkan kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk dimasukkan sebagai regulasi dalam surat edaran Wali Kota.

"Ketika sudah berkaitan dengan Ramadhan, setidaknya menghormati dengan tidak menampakkan atau melakukan sesuatu yang menimbulkan gesekan moralitas. Itu yang terpenting bagi masyarakat, ini akan lebih dikuatkan bila dituangkan dalam kebijakan konstitusi," jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Hasan berharap adanya pemahaman bagi masyarakat terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Sehingga antar warga di Tangsel bisa hidup bersandingan tanpa tercipta adanya gesekan sosial.

"Setidaknya kejelian kita sebagai bagian dari untuk melegalkan edaran itu harus memenuhi standar hukum norma secara administrasi dan secara konstitusional," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement