Rabu 31 Mar 2021 14:25 WIB

Soal Kisruh Demokrat, Menkumham: Itu Bukan Urusan Kami Lagi

Kemenkumham mengatakan polemik demokrat sudah bukan dalam ranah pihaknya lagi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut polemik internal partai Demokrat kini bukan berada dalam ranah kemenkumham. Hal tersebut dia sampaikan menyusul telah ditolaknya KLB Demokrat oleh pemerintah berdasarkan AD/ART partai.

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silahkan digugat di pengadilan," kata Menteri Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Baca Juga

Yasonna mengatakan, kemenkumham berpaku pada AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan jika ada argumen terkait AD/ART tersebut maka harus dibawa ke pengadilan karena pemerintah tidak berwenang menilai argumen itu.

Penolakan pemerintah terhadap hasil KLB partai Demokrat Deli Serdang lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif sesuai AD/ART yang disahkan. KLB dinilai tidak memenuhi 2/3 perwakilan DPD serta separuh DPC serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

"Saya pakai rujukan itu tidak memenuhi 2/3 tidak memenuhi setengah, kalau tidak setuju AD/ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART parpol," ujarnya.

Yasonna menegaskan, Demokrat kubu KLB Deli Serdang saat ini sudah tidak bisa lagi mengajukan kembali kekurangan administratif yang ada. Dia mengatakan, hal itu karena peristiwa yang sudah terjadi tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga : BREAKING: Kemenkumham Tolak Demokrat Hasil KLB

"Kalau mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami. Ada argumentasi AD/ART, itu diuji di pengadilan saja jangan di tempat kami," ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement