REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali mengingatkan waktu-waktu wajib untuk mencuci tangan pakai sabun yang harus diterapkan masyarakat. Cuci tangan pakai sabun (CPTS), wajib dilakukan setelah beraktivitas, setelah buang air besar, sebelum makan, sebelum mengolah makanan, sebelum menyusui, setelah membersihkan bayi dan setelah bersentuhan dengan hewan.
"Cuci tangan pakai sabun bukan cuma selama pandemi, tapi di luar pandemi juga tetap harus dilakukan," kata Imran dalam webinar, Rabu (31/3).
Imran menjelaskan, setiap orang perlu menjadikan CTPS sebagai perilaku yang mudah dan sederhana dikenalkan sejak dini. CTPS bermanfaat mencegah berbagai penyakit termasuk COVID-19. Dia berharap, informasi yang berulang dan berkelanjutan mengenai CPTS bisa membuat kebiasaan ini berubah jadi kebutuhan masyarakat yang akan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"CPTS kalau diajarkan sejak usia dini akan jadi kebutuhan, sampai dewasa dia akhirnya terbiasa," ujar Imran.
Mencuci tangan bisa mengurangi risiko penularan virus karena tangan bisa mengantar bakteri ke mulut, hidung atau mata. Rajin mencuci tangan bisa mengurangi risiko terkena penyakit gangguan pencernaan seperti diare hingga hepatitis A.
Selain memakai sabun, mencuci tangan juga harus dilakukan secara benar. Ada beberapa tahap mencuci tangan yang benar. Cuci tangan mulai dari menggosok kedua telapak tangan dengan sabun, kemudian menggosok punggung tangan kanan dengan telapak tangan kiri maupun sebaliknya.
Selanjutnya, bersihkan sela-sela jari, letakkan punggung jari saling mengunci kemudian gosok-gosokan punggung tangan, lanjut jempol tangan digosok memutar oleh tangan kiri dan sebaliknya. Terakhir jari kiri menguncup, gosok mundur ke kanan dan kiri pada telapak kanan dan sebaliknya.